Al-Kulliyatul al-Khamsah
1.
Pengertian
al-Kulliyatul al-Khamsah
Kata al-kulliyatul al-khamsah,
terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya
prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah
berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata
al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan)
dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat
disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam
yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak
ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu
menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal
(hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu
al-mal).
2.
Urutan
al-Kulliyatu al-Khamsah
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu
al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu
al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an
dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip
dasar tersebut. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu
al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl
(keturunan) dan al-mal (harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali
inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul
fiqih.

3.
Macam-Macam
al-Kulliyatu al-Khamsah
Dalam penerapannya, Al Kulliyatu Al Khamsah terbagi atas
lima macam di antaranya:
1. Hifzhu Al-Din (Menjaga Agama)
Mengutamakan agama daripada urusan
lainnya merupakan salah satu kepentingan utama bagi umat islam. Dengan menjaga
agama, maka kehidupan akan sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik,
hidup berkecukupan, dan tentunya mendapat balasan surga Allah kelak di akhirat.
Salah satu bentuk menjaga agama adalah dengan melaksanakan lima rukun islam.
2. Al-Nafs (Menjaga Jiwa)
Selain menjaga agama, sebagai umat
islam juga harus menjaga jiwa guna keberlangsungan hidup. Agama islam sendiri
memberikan ketegasan agar umatnya tidak bertindak sesuatu yang dapat
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Salah satu bentuk menjaga jiwa adalah
dengan merawat kesehatan, baik secara jasmani maupun rohani.
3. Hifzhu Al-Aql (Menjaga Akal)
Salah satu karunia utama yang diberikan Allah SWT. kepada
manusia adalah memiliki akal. Akal lah yang membedakan manusia dengan hewan.
Maka dari itu, manusia perlu untuk menjaga akalnya dan menggunakannya dengan
baik yaitu dengan membekalinya dengan ilmu yang cukup terutama ilmu agama.
4. Hifzhu Al-Nasl (Menjaga Keturunan)
Menjaga keturunan merupakan suatu hal penting guna
melestarikan kehidupan manusia selama di muka bumi ini, Bunda. Dengan begitu,
manusia memiliki generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu.
Salah satu cara untuk menjaganya adalah dengan menikah dan memiliki keturunan,
tentunya dengan kesiapan yang matang.
5. Hifzhu Al-Mal (Menjaga Harta)
Salah satu cara bertahan hidup adalah dengan memiliki
harta. Oleh sebab itu, agama islam juga mengajarkan proses atau cara-cara yang
dapat dilakukan untuk memperoleh harta yang halal.
4.
Cara Menjaga Al-Kuliyatul Al-Khomsah
Cara
menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
1.)
min nahiyati
al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat
mempertahankan keberadaannya
2.)
min nahiyati
al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.
Komentar
Posting Komentar