Al-Kulliyatul al-Khamsah

 

1.     Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

2.     Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah

Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih.

 

 

 

 

3.     Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

Dalam penerapannya, Al Kulliyatu Al Khamsah terbagi atas lima macam di antaranya:

1. Hifzhu Al-Din (Menjaga Agama)

Mengutamakan agama daripada urusan lainnya merupakan salah satu kepentingan utama bagi umat islam. Dengan menjaga agama, maka kehidupan akan sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup berkecukupan, dan tentunya mendapat balasan surga Allah kelak di akhirat. Salah satu bentuk menjaga agama adalah dengan melaksanakan lima rukun islam.

 

2. Al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Selain menjaga agama, sebagai umat islam juga harus menjaga jiwa guna keberlangsungan hidup. Agama islam sendiri memberikan ketegasan agar umatnya tidak bertindak sesuatu yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Salah satu bentuk menjaga jiwa adalah dengan merawat kesehatan, baik secara jasmani maupun rohani.

 

3. Hifzhu Al-Aql (Menjaga Akal)

Salah satu karunia utama yang diberikan Allah SWT. kepada manusia adalah memiliki akal. Akal lah yang membedakan manusia dengan hewan. Maka dari itu, manusia perlu untuk menjaga akalnya dan menggunakannya dengan baik yaitu dengan membekalinya dengan ilmu yang cukup terutama ilmu agama.

 

4. Hifzhu Al-Nasl (Menjaga Keturunan)

Menjaga keturunan merupakan suatu hal penting guna melestarikan kehidupan manusia selama di muka bumi ini, Bunda. Dengan begitu, manusia memiliki generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu. Salah satu cara untuk menjaganya adalah dengan menikah dan memiliki keturunan, tentunya dengan kesiapan yang matang.

 

5. Hifzhu Al-Mal (Menjaga Harta)

Salah satu cara bertahan hidup adalah dengan memiliki harta. Oleh sebab itu, agama islam juga mengajarkan proses atau cara-cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh harta yang halal.

 

4.     Cara Menjaga Al-Kuliyatul Al-Khomsah

Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu

1.)   min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya

2.)   min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wali Songo

Syu'abul iman