Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

Al-Kulliyatul al-Khamsah

Gambar
  1.      Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal). 2.      Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah m...

Wali Songo

Gambar
    Awal Mula Penyebaran Islam di Indonesia Sumber sejarah dari Dinasti Tang pada tahun 674 Masehi memberikan petunjuk bahwa memang pada masa-masa awal pertumbuhan Islam, saudagar-saudagar muslim dari Arab sudah memasuki wilayah Nusantara. Dorongan kuat bagi saudagar-saudagar Arab pada masa-masa awal Islam untuk menyebarkan Islam sampai ke wilayah Nusantara tersebut didorong oleh hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi:     Karena kedatangan saudagar-saudagar muslim sejak tahun 674 M tersebut, ternyata belum diikuti dengan penyebaran Islam secara massif di kalangan penduduk pribumi, hingga munculnya para penyebar Islam di tanah Jawa yang dikenal dengan sebutan Wali Songo. Dalam mengembangkan ajaran Islam di bumi Nusantara para wali memulai dengan beberapa langkah strategis yaitu: 1)     Tadrij (bertahap) 2)     ‘Adamul Haraj (tidak menyakiti) 3)     Dakwah Islam Periode Pra Wali Songo Awal mulanya ada dua teori yang menyebutka...